Bawaslu Kendal Gelar Rapat Triwulanan Pengumpulan Dokumen DIP Semester I Tahun 2026
|
Kendal, 18 Maret 2026 - Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Triwulanan Pengumpulan Dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2026 di Aula H. Ubaidillah, Rabu (18/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kendal dalam memastikan ketersediaan dan keterbaruan dokumen informasi publik sebagai bahan pemutakhiran DIP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa rapat triwulanan dilaksanakan sebagai langkah persiapan dalam melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik. Menurutnya, pengumpulan dokumen secara berkala penting dilakukan agar informasi yang dikelola Bawaslu tetap tersedia, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rapat triwulanan ini menjadi bagian dari persiapan pemutakhiran DIP. Melalui pengumpulan dokumen secara berkala, kita memastikan informasi yang menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dapat terkelola dengan baik dan selalu diperbarui,” ujar Hevy.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Athoillah, menekankan pentingnya melakukan pembaruan informasi secara berkala. Setiap unit kerja perlu memastikan dokumen yang menjadi kewenangannya telah dikumpulkan dan diperbarui sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.
“Penting bagi kita untuk terus meng-update informasi. Beberapa dokumen yang perlu dikumpulkan antara lain Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan hasil konsolidasi demokrasi, dokumen kearsipan, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu,” ungkap Athoillah.
Ia menambahkan, pengumpulan dokumen secara rutin diharapkan dapat mendukung pengelolaan informasi publik yang tertib sekaligus memudahkan proses pemutakhiran DIP di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal.
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran terkait di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kendal. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta memastikan informasi yang tersedia bagi masyarakat senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[BK]