Wujudkan Zona Integritas, Pegawai Bawaslu Kendal Taken Pakta Integritas
|
Kendal, Bawaslu – Pencanangan Pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Bawaslu Kendal melakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Piagam ini ditandatangani oleh Ketua, Anggota, Plt. Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan seluruh staf sekretariat Bawaslu Kendal, Kamis, (15 September 2022).
Program ini telah dimulai sejak tahun 2009 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Targetnya adalah tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Harapan kami melalui pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerja Bawaslu Kendal ini dapat meningkatkan kualitas kinerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu juga menjadi semangat baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal.
Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Adapun tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas ini adalah pada tahapan pembangunan, dimana dalam tahapan pembangunan yang dimaksudkan yaitu membangun integritas dari berbagai aspek yang ada pada unit instansi pemerintah tersebut.
“Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang nantinya bisa diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat berkomitmen, bersama-sama untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Andika Asykar selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal.
Adapun pakta integritas pegawai Bawaslu Kendal berisikan sebagai berikut, Kami Pegawai Bawaslu Kabupaten Kendal berjanji dengan sungguh - sungguh bahwa :
1. Akan mendukung dan melaksanakan pembangunan zona integritas di Bawaslu Kabupaten Kendal , menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
2. Dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apa pun , baik berupa uang maupun barang , baik langsung maupun tidak langsung , dan tidak akan terpengaruh dengan siapa pun juga;
3. Akan senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur, dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalisme;
4. Akan selalu patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik pegawai dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran; dan
5. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan Negara.[BK]
Tag
BERITA