Urus Sengketa Pemilu Lebih Mudah Melalui SIPS Versi Terbaru
|
Kendal, Bawaslu – Dijaman modern pihak-pihak yang berkepentingan akan lebih mudah dalam mengurus mengurus permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pasalnya Bawaslu sudah memperbarui teknologi SIPS atau Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa menjadi mudah diakses. Hal ini sampaikan melalui rakor daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Jateng dengan tema Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) , Kamis-Jumat, (20-21 Januari 2022).
“Kami yakin di Pemilu 2024 mendatang bakal calon peserta Pemilu pun akan langsung bisa menguasai SIPS manakala ada permasalahan sengketa proses. Karena dengan SIPS yang diperbarui mereka bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara online,” kata Abdul Hamid Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal
SIPS di Tahun 2022 ini sudah diupgrate sehingga lebih praktis dan mudah diakses. Kali ini SIPS versi 3.0 disiapkan untuk Pemilu 2024 mendatang. “Melalui sosialisasi ini kami akan menjelaskan tata cara penggunaan SIPS, sekaligus teknik penginputan Permohonan dan Putusan pada SIPS,” kata Heru Cahyono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng.
Pemilu 2024 seakan masih jauh, tujuan disiapkannya SIPS mulai dari sekarang adalah untuk persiapan karena mendekati pelaksanaan tahapan. “Pemilu 2024 semakin dekat tahapannya. Maka sedini mungkin kita harus dapat menyesuaikan SIPS versi 3.0. Karena dimungkinkan tahapan Pemilu akan dimulai di Tahun 2022,” tutur Heru.[BK]
Tag
BERITA