Tiga Elemen Mekanisme Penyelesaian Sengekta Pemilu
|
Bawaslu Kendal – Sifat penyelesaian sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tiga elemen yakni alternatif, korektif, punitif. Hal ini dijelaskan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Abdul Hamid dalam acara Rapat Internal sekaligus Evaluasi Progres Penulisan Buku Sejarah Bawaslu Kendal, Jum’at (4 Maret 2022, pagi-siang)
“Penyelesaian sengketa pemilu bersifat alternatif yakni penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan dapat dilakukan secara informal yakni penyelesaian sengketa pemilu di luar pengadilan dengan cara mediasi,” kata Hamid.
Hamid juga menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu bersifat korektif putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terjadi penyimpangan. Kemudian, Penyelesaian sengketa yang bersifat punitif, putusannya akan memberikan sanksi terhadap pelaku atas pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu.
“Penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota difungsikan sebagai sarana perlindungan hak politik serta melahirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Dalam menjalankan proses keadilan pemilu kita harus memastikan bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan perlakuan yang melanggar aturan perundang-undangan. Di dalam mekanisme penegakan keadilan pemilu, perlu dilakukan pencegahan sengketa pemilu yaitu mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan”, tutp Hamid.[BK]
Tag
BERITA