Lompat ke isi utama

Berita

Sudah Memasuki Hari Kelima, Belum Ada Caleg Mendaftar

Kendal, Bawaslu –Tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 telah memasuki hari ke lima. Tahapan ini dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal.   Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pengawasan melekat dalam tahapan ini. Anggota Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali mengatakan, "pada tahapan pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Kendal ini kami dari Bawaslu di hari kelima ini memastikan bahwa KPU melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Ghozali.   Dari hasil pengawasan hari kelima belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan calon legislatif (caleg).   Anggota KPU Kendal, Rokhimudin menyampaikan, "DPC Partai Nasdem Kendal sudah melakukan komunikasi dengan tim penerima pendaftaran KPU Kab. Kendal yang berencana akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal pada hari Jumat 5 Mei 2023, namun pengajuan ditunda menjadi tanggal 10 Mei 2023", ujar Rokhimudin.[BK]      
Tag
BERITA