Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Manajemen Cuti ASN oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Manajemen Cuti ASN Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat “Sosialisasi Manajemen Cuti ASN” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi zoom meeting. pada Kamis, 12 Maret 2026 Pukul 10.00 WIB - selesai.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai hak cuti serta menertibkan administrasi kehadiran agar selaras dengan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin). Poin utama yang ditekankan adalah penghapusan istilah "izin" dalam ketidakhadiran kerja; setiap pegawai yang tidak masuk kantor kini wajib mengajukan cuti resmi.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ibu Yessi Yunius. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya profesionalisme dan ketertiban administrasi, terutama dalam sinkronisasi data kehadiran dengan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin). "Kita perlu menyamakan persepsi agar tidak ada lagi ketidaksesuaian data antara mesin absensi dengan rekap Tukin. Kedisiplinan adalah kunci utama pelayanan publik yang optimal," tegas Ibu Yessi dalam sambutannya.

Poin krusial dalam sosialisasi ini adalah penghapusan istilah "izin" untuk ketidakhadiran kerja. Kepala Bagian Administrasi, Bapak Tri Adiyanto Baay, menjelaskan bahwa setiap pegawai yang tidak masuk kantor kini wajib memprosesnya melalui mekanisme cuti resmi.

Narasumber dari bagian SDM, Deny Sanjaya, memaparkan perbedaan hak cuti sesuai regulasi terbaru. PNS memiliki tujuh jenis hak cuti, sementara PPPK memiliki empat jenis, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Untuk cuti tahunan, jatah yang diberikan adalah 12 hari kerja dalam setahun bagi yang telah bekerja minimal satu tahun. Namun, bagi PPPK yang belum genap setahun bekerja, diberikan kebijakan khusus untuk mengambil maksimal 6 hari cuti tahunan jika terdapat urusan mendesak, yang nantinya akan memotong jatah cuti di tahun berikutnya.