Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol.12 “Urgensi Hasil Pengawasan Bawaslu Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi”

Dokumentasi Rapat

Dokumentasi Rapat

Kendal – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 12 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini mengangkat tema mengenai urgensi hasil pengawasan Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis sebagai pengawas sekaligus penjaga integritas demokrasi. Ia mengingatkan agar setiap jajaran pengawas menjaga ketelitian dalam penyusunan laporan pengawasan atau Form A karena dokumen tersebut merupakan elemen penting dalam persidangan di MK. Senada dengan hal tersebut, Koordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu hampir selalu terjadi sehingga laporan hasil pengawasan harus disusun secara sistematis, lengkap, dan akurat sebagai dokumen kunci untuk menghadapi dinamika persidangan.

Dalam pemaparan materi, narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memaparkan studi kasus sengketa pemilu di Barito Utara dan Magetan tahun 2024 yang menunjukkan bahwa pengabaian terhadap rekomendasi Bawaslu dapat mencederai integritas pemilu. Ia menegaskan bahwa ketersediaan catatan pengawas yang bersifat real-time menjadi kekuatan utama dalam menghadapi selisih data suara di persidangan. Sementara itu, narasumber Diana Ariyanti menambahkan bahwa hasil pengawasan merupakan instrumen krusial bagi Hakim MK dalam melakukan rekonstruksi fakta di lapangan secara objektif demi menjaga kualitas putusan.

Pembahasan juga menyentuh aspek teknis mengenai daftar pemilih yang disampaikan oleh narasumber Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Mayarakat Bawaslu Kabupaten Pemalang Syaefudin Zuhri. Ia mengidentifikasi adanya celah gugatan yang bersumber dari permasalahan daftar pemilih, seperti ketidaksesuaian domisili petugas saat proses coklit serta kurangnya kecermatan dalam memverifikasi pemilih pindah memilih maupun pemilih yang tidak terakomodir dalam DPT.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, menyatakan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kendal dalam Literasi Pojok PengawasanSebagai tindak lanjut dari webinar ini, Bawaslu Kendal akan terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola dokumen hasil pengawasan secara berjenjang. Pengalaman sengketa di masa lalu dijadikan bahan pembelajaran untuk meningkatkan ketelitian dan kesiapan administrasi, sehingga integritas pemilu di wilayah Kabupaten Kendal tetap terjaga dengan dukungan bukti-bukti lapangan yang valid.

Sebagai tindak lanjut dari Kegiatan ini, Bawaslu Kendal akan terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola dokumen hasil pengawasan secara berjenjang. Pengalaman sengketa di masa lalu dijadikan bahan pembelajaran untuk meningkatkan ketelitian dan kesiapan administrasi, sehingga integritas pemilu di wilayah Kabupaten Kendal tetap terjaga dengan dukungan bukti-bukti lapangan yang valid.

[BK]