Siaran Pers Bawaslu Jateng
|
SIARAN PERS
BAWASLU JATENG PASTIKAN PENGAWASAN PEMILU TETAP BERJALAN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pemilihan
umum (pemilu) 2024 tetap berjalan meskipun masa jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
periode 2018-2023 telah berakhirpada 15 Agustus 2023 dan sampai saat ini belum terlantik Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor
1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, sehubungan masih
berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap
penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan
kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan
ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan
pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya Kembali.
SE Bawaslu tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu
2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu provinsi.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, melalui surat Ketua Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023 telah
menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk tetap melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk pengawasan
tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian pelaksanaan tugas kelembagaan di
masing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, di bawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupatan/Kota masing-masing. Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat/
Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan
jajarannya dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung. Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan
tugas tersebut terdapat mekanisme koordinasi, konsultasi dan supervisi.
Masing-masing Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan peran dan tugas
sebagai Koordinator Wilayah (Korwil), memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi
koordinasi dan supervisi terhadap lima (5) Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah ampuannya.
Semarang, 16 Agustus 2023
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Muhammad Amin, S.AP.,MH
Tag
BERITA
Siaran Pers