Lompat ke isi utama

Berita

Semangat Bawaslu Kendal Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran

Kendal, Bawaslu – Pemilu Pemilihan yang akan dilaksanakan tahun 2024 sebentar lagi memasuki masa tahapan. Mempersiapkan tahapan yang akan dimulai Bawaslu Kendal melaksanakan rakor dengan tema Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan Stakeholder. Rakor dihadiri oleh Rozikin, S.H. Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Eko Rubiyanto, Fendi S, S.H., dari Polres Kendal, Budi Sulistyo, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Adri dari Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa, (07 Juni 2022), di Kantor Bawaslu Kendal. Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal menyampaikan bahwa sedini mungkin harus melakukan pencegahan. "Tidak ada satupun pengawas Pemilu yeng mempunyai semangat untuk mencari pelanggara ataupun pidana pemilu, tugas utama Bawaslu melakukan pencegahan, adapun pencegahan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka akan dilakukan penindakan,” kata Firman. Pemilu 2024 kemungkinan akan timbul terjadinya pelanggaran pemilu maka perlu dibentuknya Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kendal, Polres Kendal dan Kejaksaan Kendal. Materi rakor kali ini akan membahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu untuk terlapor anak dibawah umur. "Kalau di ranah penuntutan ada klasifikasi tertentu, untuk anak sifatnya adalah lex specialis sistem peradilan anak," kata Budi Sulistyo, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal. Penyelesaian pidana pada anak mengacu pada SE Kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jika ditemukan pelaku pidana pemilu terlapor anak dibawah umur (12 tahun hingga sebelum 18 tahun) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun maka penyidik bisa mengupayakan diversi hukuman menurut UU Perlindungan Anak.[BK]
Tag
BERITA