Selenggarakan Rapat Koordinasi Kesekretariatan Anggaran
|
Kendal – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal selenggarakan rapat koordinasi kesekretariatan anggaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal, pada hari Senin (24/02/2020) di Hotel Sae Inn Kendal.
Rapat dibuka oleh Ubaidillah (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Kendal “Persoalan administratif Panwaslu Kecamatan adalah tanggungjawab dari sekretariat.”
Ubaid dalam sambutan menyampaikan secretariat harus terbuka, bekerjasama, saling mengisi dan melengkapi.
Hadir sebagai peserta yaitu Kasek, PUMK dan satu Staf IT di masing-masing kecamatan se-kabupaten Kendal.
Dalam kesempatan yang sama Kartini Tjandra Lestari (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan “Kalau mau bekerja jangan lupakan yang namanya dasar hukum.”
Kepada Kasek, PUMK harus tau dasar hukum dari pengelolaan dana hibah seperti PMK Nomor 89/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan hibah langsung dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, PMDN Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBN, Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0238/K.Bawaslu/OT.03/IX/2019 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Jangan lupakan juga enam prinsip yang harus di ikuti bagi penerima hibah : Transparansi, Akuntabilitas, Efisien dan Efektif, Kehati-hatian, Tidak disertai ikatan politik dan Tidak memiliki muatan yang dapat menggangu stabilitas keamanan Negara.”imbuhnya. [BK]