Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa Edisi 13 : Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung

Kendal, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini kembali membahas Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Provinsi Lampung, Selasa, 01 September 2025.

Wahyudi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa narasumber pada hari ini yaitu Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran dimana dilaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU). "Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung merupakan Provinsi ke 6 yang akan kita kaji. Diskusi kita akan dibuka oleh Bapak Tamri selaku Anggota Bawaslu Provinsi Lampung," kata Wahyudi dalam sambutannya.

Diskusi Selasa Menyapa episode 13 dibuka oleh Thamri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung. "Mengawali diskusi kita hari ini saya sangat senang bisa berbagi informasi kepada saudara-saudara Bawaslu di wilayah Jawa Tengah. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kami awasi terjadi di Kabupaten Pesawaran pada Pemilihan Serentak 2024," kata Thamri.

Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran selaku narasumber pada diskusi kali ini menyampaikan akar permasalahan dilaksanakannya PSU yaitu keabsahan ijazah. "Fokus permasalahan: keabsahan ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Calon Bupati Nomor Urut 1. SKPI tanpa legalisasi pejabat berwenang, dasar penerbitan hanya laporan kehilangan, dan adanya Surat Tanggung Jawab Mutlak. Setelah dilakukan pengecekan, tim ahli menilai SKPI tidak sesuai ketentuan UU Pilkada dan KPU nilai tidak cermat memeriksa syarat administrasi," kata Fatih.

"PSU Kabupaten Pesawaran merupakan konsekuensi Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan MK menyampaikan pembatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang hasil Pemilihan. Hasil suara: Paslon 01 (143.391) vs Paslon 02 (97.625), selisih 18,99% namun karena adanya cacat fundamental pada syarat pencalonan maka Calon Bupati Nomor Urut 1 didiskualifikasi," kata Fatih.

[BK]