Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Bawaslu RI Fokus Perkuat Kelembagaan dan Integritas Aparatur

Dokumentasi rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia

Dokumentasi rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia 

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat rutin mingguan dengan agenda Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/1/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu pada tahun 2026 memfokuskan perhatian pada optimalisasi anggaran melalui penguatan Jabatan Fungsional (Jabfung) sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui pemetaan kompetensi yang akurat, seluruh pegawai didorong untuk mengisi jabatan fungsional tertentu serta memperoleh akses penuh terhadap pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, baik Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) maupun Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Selain itu, Bawaslu RI juga memberikan apresiasi khusus berupa program tugas belajar bagi pegawai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bentuk pengembangan kompetensi sekaligus penghargaan atas dedikasi mereka.

Di sisi lain, transformasi pola kerja terus dilakukan melalui penerapan regulasi Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) yang adaptif guna menjaga produktivitas di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Organisasi juga menaruh perhatian besar pada penciptaan lingkungan kerja yang sehat dengan memprioritaskan kesehatan mental pegawai serta menghapus praktik relasi kuasa yang berpotensi mengganggu profesionalisme.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang humanis, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” ujar Ferdinand.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI yang menguraikan agenda strategis Tahun 2026 dengan fokus pada dua pilar utama, yakni penguatan kelembagaan dan peningkatan integritas aparatur.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35 satuan kerja (satker) Bawaslu kabupaten/kota sedang dalam proses kemandirian anggaran melalui mekanisme pemisahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Pecah DIPA), sementara 56 satker lainnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif.

Sejalan dengan penguatan integritas, Bawaslu RI juga mewajibkan sebanyak 12.237 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkatan untuk mendeklarasikan konflik kepentingan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi potensi ketidaknetralan serta memastikan setiap kebijakan dan keputusan lembaga terbebas dari kepentingan pribadi maupun afiliasi politik.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Bawaslu RI berharap fondasi kelembagaan pengawasan pemilu semakin kokoh sehingga mampu mengawal demokrasi Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.


 


 

 


 

[BK]