Bawaslu Kendal Ikuti Evaluasi LHKPN 2024 dan Sosialisasi Pelaporan Tahun 2025
|
Kendal, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 sekaligus Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hasil evaluasi pelaporan LHKPN Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah. Berdasarkan data evaluasi, sebanyak 250 Wajib Lapor (WL) telah memenuhi kewajiban pelaporan dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 100 persen.
Meski demikian, tingkat kepatuhan atau jumlah LHKPN yang terverifikasi lengkap tercatat sebesar 98,8 persen. Capaian tersebut dipengaruhi oleh masih adanya tiga Wajib Lapor dari periode sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait kelengkapan berkas Surat Kuasa.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya penguatan monitoring serta optimalisasi pendampingan teknis bagi Wajib Lapor yang masih mengalami kendala administratif. Untuk pelaporan LHKPN Tahun 2025, Bawaslu menargetkan capaian 100 persen baik dari sisi pelaporan maupun kepatuhan tepat waktu. Target ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023.
Selain evaluasi LHKPN, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi sistem pelaporan pajak terbaru melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu RI, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diwajibkan untuk membuat akun Coretax hingga memperoleh Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat pelaporan pajak.
Bawaslu menegaskan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ditetapkan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan LHKPN maupun kewajiban perpajakan dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

[BK]