Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Undang-Undang Pemilu KUHP dan KUHAP

Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Kendal mengikuti Rapat bersama Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, Kemenkumham, dan akademisi secara daring

KENDAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal nenghadiri Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP secara daring (dalam jaringan). Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Republik Indonesia ini diikuti melalui media Zoom Meeting pada Senin (29/06/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Rapat strategis ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., serta menghadirkan Keynote Speaker Dr. Puadi, S.Pd., M.M., selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Ri. Agenda marmonisasi ini dinilai sangat krusial mengingat penanganan tindak pidana Demilu membutuhkan keselarasan regulasi yang komprehensif antara Undang-Indang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk mengupas tuntas dinamika hukum tersebut, Bawaslu RI menghadirkan jajaran narasumber tingkat nasional yang ahli di bidangnya. Materi pertama dipaparkan oleh Ketua Komisi II DPR-RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. Selanjutnya, perspektif regulasi dari pemerintah disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Sementara itu, kajian hukum pidana secara mendalam diulas oleh Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. Jalannya diskusi dipandu secara interaktif oleh Yusti Erlina selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis yang bertindak sebagai moderator.

Melalui partisipasi dalam rapat harmonisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, mempererat sinergi penegakan hukum pidana pemilu, serta menyamakan persepsi regulasi demi terciptanya keadilan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Kendal.

[BK]