Lompat ke isi utama

Berita

Press Conference: Bawaslu Kendal Terima Gugatan Sengketa Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin

Dokumentasi penyerahan berkas gugatan sengketa disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin

Dokumentasi penyerahan berkas gugatan sengketa disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin

Bawaslu, Kendal — Paska dikembalikannya berkas Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kendal, Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kendal, Jum’at (30/08/2024).

 

Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hadir bersama kuasa hukum, M. Fajar Subhi. A.K. Arif  serta Ketua DPC PKB, Muhammad Makmun dan para tokoh PKB. 

 

Pada pukul 14.45 WIB Berkas gugatan sengketa disampaikan langsung oleh kuasa hukum dan diterima langsung oleh Staf Bawaslu Kendal, Azkarrizal dan Ariv Abdurrakhman Khakim. 

DOK 2

Berkas pengajuan gugatan sengketa telah diterima dengan telah diberikannya Tanda Terima Dokumen No: 001/PS.PNM.LG/33.3324/VIII/2024. 

 

Berkas akan dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan untuk keabsahnnya oleh pimpinan Bawaslu Kendal, jika berkas terbukti lengkap dan sah akan dilanjutkan proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024. 

DOK 1




 


 

[BK]