Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Sengketa Pemilu Mungkin Terjadi, Bawaslu Kendal Upayakan Pencegahan

Bawaslu, Kendal – Menghadapi potensi sengketa proses pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal selenggarakan Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama KPU, Partai Politik dan rekan media di Ruang Merak Tirtoarum Baru,  Patebon Kendal, Senin (23/10/2023). Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria memperkenalkan ketua dan anggota Bawaslu Kendal terlantik periode 2023 s.d 2028 kepada perwakilan parpol dan rekanan media yang ada di Kabupaten Kendal. Beliau juga menyampaikan bahwa Tahapan pemilu saat ini yaitu penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, pasca penetapan DCT nanti tidak ada sengketa, "Potensi sengketa sudah diidentifikasi oleh teman-teman di Bawaslu bersama KPU Kendal sebelumnya, dan teman-teman KPU sudah melakukan pendampingan kepada partai politik agar sesuai dengan tata cara yang sudah diatur, sehingga hal tersebut bisa meminimalisir potensi sengketa” ujar Hevy. Hevy menambahkan, Bawaslu Kendal akan membuat grup WhatsApp bagi LO parpol, sehingga jika ada informasi pencegahan bisa lebih cepat tersampaikan. “Kepada teman-teman Parpol, kami mohon bantuannya untuk meneruskan semua imbauan dari kami kepada calonnya masing-masing dan tim pemenangan atau tim suksesnya agar imbauan kami juga diketahui, karena terkadang surat imbauan dari Bawaslu berhenti hanya ditingkat pimpinan parpol” imbuh Hevy. Dengan hal ini harapannya bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi. Plt Ketua KPU Kendal Rohimudin sebagai narasumber pertama dalam kegiatan ini, beliau memaparkan perjalanan rekap daftar calon. Dimulai dari pengajuan awal sebanyak 719 bakal calon. Kemudian masa perbaikan terjadi penurunan menjadi 620. Pada masa DCS ini, merupakan waktu untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan nama-nama caleg yang telah didaftarkan oleh partai masing-masing apakah mereka tersangkut masalah atau tidak, namun hasil pengumuman yang disampaikan oleh KPU, ternyata tidak ada satupun masukan dari masyarakat. “Kecuali, ada salah satu Caleg dari salah satu partai karena yang bersangkutan ternyata berstatus anggota DPD, dan menyatakan memilih DPD daripada menjadi calon legislatif,” ujar Rohimudin. Sementara narasumber kedua  anggota Bawaslu Kendal periode 2018-2023, Firman Teguh Sudibyo, dalam penjelasannya, potensi sengketa pada tahapan penetapan DCT, yaitu ketidak terpenuhan persyaratan dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD dan DPD. Hal tersebut sesuai dengan pasal 11 dan pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasal 15 dan pasal 20 PKPU 11 Tahun 2023. Firman menyampaikan upaya pencegahan sengketa dapat dilakukan dengan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh partai politik di setiap tingkatan dalam rangka pemenuhan persyaratan dokumen bakal calon serta menghimbau dinas terkait dalam rangka pemenuhan syarat administrasi dokumen bakal calon. Selain itu juga memastikan KPU sesuai tingkatannya bekerja secara profesional dan optimal dalam proses verifikasi pencermatan. [BK]
Tag
BERITA