PILKADA 2020, KENDAL PALING RAWAN DI JATENG
|
PILKADA 2020, KENDAL PALING RAWAN DI JATENG Oleh : Arief Musthofifin (Kordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal)
Menghentak. Kendal menjadi kabupaten paling rawan di Jateng dalam Pilkada Tahun 2020. Peringkat nomor wahid untuk Kendal diperoleh setelah riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada tahun ini dirilis Bawaslu RI, Selasa, (25 Februari 2020), di Jakarta. Kendal memiliki skor 65,33 dengan predikat tinggi. Yang juga predikat tinggi yaitu Purworejo (skor 57,38) sebagai peringkat kedua di Jateng. Sedangkan sembilan belas kabupaten/kota lain yang menggelar Pilkada masuk kategori rawan sedang. Tidak cukup di situ. Bahkan, Kendal juga menduduki peringkat kedua paling rawan di seluruh Pulau Jawa. Hanya kalah 0,71 dari Serang yang menduduki peringkat teratas di Jawa. Sedangkan dalam skala nasional Kendal berada di peringkat empat belas. Tentu yang disebut rawan menurut riset Bawaslu ini mungkin berbeda dengan sementara anggapan publik. Misalnya, rawan terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban, potensi kerusuhan, konflik horizontal semasa pendukung, dan sejenisnya. Hal tersebut jadi bagian dari riset ini. IKP Bawaslu menggunakan tolok ukur dimensi lebih kompleks dari sekadar keamanan dan ketertiban. Lebih jauh. Riset ini seperti hendak mengukur bagaimana idealnya proses demokrasi berlangsung. Ada empat skor dimensi yang dipergunakan. Pertama, konteks sosial dan politik (skor Kendal 55,55). Termasuk di dalamnya keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal. Pada dimensi pertama ini Kendal hanya menduki peringkat kedua di Jateng setelah Sukoharjo (skor 55,59) dengan masing-masing kategori rawan sedang. Kedua, Pemilu yang bebas dan adil (skor Kendal 60,36). Terkait ini di antaranya hak pilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, adjudikasi keberatan dan pengawasan Pemilu. Di sini Kendal bertengger di urutan paling atas di Jateng dan dibuntuti Demak (skor 56,97). Keduanya masuk rawan tinggi. Ketiga, dimensi kontestasi politik (skor Kendal 71,68). Termasuk di dalamnya ada hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Dimensi ini hanya Kendal yang masuk kategori rawan tinggi di Jateng. Otomatis Kendal pada dimensi ini menjadi peringkat pertama paling rawan di Jateng. Sedangkan kabupaten/kota lain hanya masuk kategori rawan sedang dan rendah. Keempat, dimensi partisipasi politik (skor Kendal 84,26). Dimensi ini dijabarkan dalam bentuk partisipasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi publik. Pada dimensi ini peringkat paling atas diduduki Purworejo (skor 84,75), Kendal setelahnya. Pada dimensi partisipasi politik ini ada sembilan kabupaten/kota di Jateng masuk kategori rawan tinggi termasuk Purworejo dan Kendal. Sumber Data dan Rekomendasi Sumber data riset IKP berasal dari Instrumen Survei Nasional (ISN) yang diisi oleh Bawaslu, Kepolisian dan Pers di Kabupaten/Kota yang melenggarakan Pilkada Tahun 2020. ISN berisi questioner yang harus dijawab berdasarkan fakta Pemilu dan Pilkada yang telah lalu. Sebagai bukti, dalam setiap isian pertanyaan wajib disertakan bukti otentik pendukung. Berupa bukti laporan/ temuan/ berita media massa. Bila fakta terjadi tetapi tidak ada bukti sebagaimana tadi maka harus dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani. Jadi, semua jawaban harus bisa dipertanggungjawabkan alias tidak asal isi. Atas hasil riset IKP, Bawaslu merekomendasi lima hal. Pertama, kepada penyelenggara Pemilu harus meningkatkan pelayanan. Khususnya dalam proses pencalonan, akurasi data pemilih, akuntabilitas dan integritas penghitungan suara, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Kedua, kepada partai politik supaya meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Serta mengintensifkan pendidikan politik semasa tahapan Pilkada. Ketiga, kepada ormas dan OKP perlu memperluas jaringan pemantauan Pilkada guna meningkatkan kesadaran politik yang demokratis. Keempat, kepada Polri, TNI, BIN dan BINDA supaya dapat meningkatkan koordinasi mencegah konflik vertikal dan horizontal berdasar pemetaan IKP. Kelima, kepada pemda dapat memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada. Seperti, mengintensifkan forum-forum komunikasi. Sedangkan khusus untuk Bawaslu, IKP ini merupakan langkah pemetaan strategis pengawasan, khususnya untuk mencegah potensi kerawanan agar tidak terjadi. Sebagaimana amanat UU Pemilu bahwa dalam proses pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses Pemilu maka Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. Semoga semua kerawanan tadi dapat dicegah dan tidak terjadi. Amin.[] Kendal, 15 April 2020 Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal, 51311Tag
ARTIKEL