Permudah Pengawasan Hak Pilih, Bawaslu Kendal Sediakan Kanal Aduan Data Pemilih
|
Kendal– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat terkait pengawasan daftar pemilih. Melalui sosialisasi standar pelayanan penerimaan aduan terkait data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kendal menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan prinsip mudah, cepat, tepat, aman, terpercaya, dan sepenuh hati.
Masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait data pemilih melalui dua saluran, yaitu dengan datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal pada jam operasional Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB atau Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan kanal laporan daring melalui situs ppid.kendalkab.bawaslu.go.id yang tersedia setiap saat.
Dalam proses pengaduan, masyarakat diminta untuk membawa bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk serta dokumen pendukung terkait data pemilih yang diadukan. Bawaslu Kendal membagi kriteria aduan menjadi dua kategori utama, yakni data pemilih yang memenuhi syarat dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kategori memenuhi syarat mencakup pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang sudah menikah, anggota TNI atau Polri yang telah pensiun, serta mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Sementara itu, kategori tidak memenuhi syarat meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, belum berusia 17 tahun atau belum menikah, pindah domisili, atau mereka yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap aduan yang disampaikan secara langsung akan melalui proses verifikasi oleh petugas, mulai dari pengambilan nomor antrean, pemeriksaan identitas, pengisian buku tamu, hingga pendampingan pengisian formulir aduan. Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal hak pilih. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau kanal media sosial resmi Bawaslu Kendal atau mengunjungi situs web resmi instansi terkait.
[BK]