Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Arsip Dinarpus Kendal Siap Dampingi Bawaslu Dalam Penataan & Pemusnahan Dokumen Inaktif

Kendal, Jumat (24 November 2025) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Daerah Kabupaten Kendal melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam rangka penilaian dan pendampingan pengelolaan arsip. Kegiatan ini berfokus pada pemusnahan arsip inaktif serta penyusunan arsip permanen di lingkungan Bawaslu Kendal.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinarpus untuk memastikan pengelolaan arsip di instansi pemerintah berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul Amik, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menuntaskan proses penataan arsip menjelang akhir tahun.

"Setelah mengikuti bimbingan teknis bersama Dinarpus, kami langsung menindaklanjutinya dengan pengarsipan. Karena target kami di bulan Oktober sudah harus menyetorkan arsip yang akan dimusnahkan, maka fokus utama saat ini adalah penuntasan arsip tersebut," ujar Bahrul Amik.

Bahrul menegaskan, Bawaslu Kendal berkomitmen memperbaiki sistem kearsipan internal, termasuk memastikan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi, agar seluruh dokumen kelembagaan tertata baik dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Agung Nugroho dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara kedua lembaga.

"Kami berterima kasih karena dapat berkolaborasi langsung. Saya pribadi masih belajar dalam bidang pemusnahan arsip dan banyak terbantu dengan koordinasi dari tim Bawaslu Kendal," ungkap Agung.

Agung menambahkan, pengelolaan arsip di Bawaslu Kendal perlu memperhatikan dua aspek penting: pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta pelestarian arsip permanen yang bernilai sejarah dan dokumentatif bagi lembaga.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pentingnya penggunaan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman utama dalam proses penilaian dan pemusnahan arsip

"Kami memohon salinan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 agar dapat memastikan setiap anip yang dimusnahkan telah memenuhi masa retensinya sesuai aturan Daftar arsip musnah juga sebaiknya dilengkapi dengan data arsip aktif, inaktif, serta masa retensi agar lebih jelas dan mudah dipahami," jelasnya

Di akhir kegiatan, Agung menyarankan agar proses administratif seperti pengajuan surat undangan atau koordinasi lanjutan dapat dilakukan pada bulan November, mengingat Dinarpus masih fokus menyelesaikan penghapusan berkas di lingkungan Pemkab Kendal hingga akhir Oktober

"Kami harap pada tahun 2026 seluruh berkas di lingkungan Dinarpus sudah tertangani dengan baik," pungkasnya

Melalui kegiatan ini Dinarpus dan Bawaslu Kendal berharap terjalin sinergi kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, transparan, dan sesuai prinsip good governance, demi peningkatan efisiensi administrasi serta akuntabilitas pubik di Kabupaten Kendal.

[BK]