Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu dan KPU Kendal Konsolidasi Terkait Verifikasi Partai Politik
|
KENDAL (26 Februari 2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jalan Kyaigembyang No. 23, kegiatan ini difokuskan pada penguatan sinergi antarlembaga serta memastikan keberlanjutan pengawasan partisipatif pasca Pemilu 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh Solikin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan verifikasi partai politik peserta pemilu. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa partai politik yang mengikuti pemilihan umum telah memenuhi persyaratan administratif maupun faktual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Verifikasi dalam Sistem Demokrasi Dalam diskusi tersebut ditekankan bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan proses verifikasi yang transparan dan akuntabel guna menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Melalui konsolidasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat.
Tahapan dan Hasil Konsolidasi Adapun tahapan verifikasi partai politik yang menjadi poin pembahasan meliputi proses pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dokumen persyaratan, verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan, hingga tahap akhir yakni penetapan partai politik peserta pemilu. Hasil dari pertemuan ini menunjukkan adanya peningkatan komitmen dari partai politik untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini berhasil membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara KPU Kabupaten Kendal dengan partai politik, serta memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait proses verifikasi.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029.