Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Komitmen Kinerja 2026, Bawaslu Kendal Tandatangani IKU Bersama 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Dokumentasi Penandatanganan IKU

Ketua dan Anggota Bawaslu Kendal Menandatangani IKU

Kendal - Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen dan akuntabilitas kinerja kelembagaan. Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan secara serentak bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Selasa (11/8/2026).

Penandatanganan IKU menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan secara terarah, terukur, efektif, dan berorientasi pada pencapaian hasil. Melalui IKU, setiap satuan kerja memiliki tolok ukur yang jelas dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun 2026.

Bagi Bawaslu Kabupaten Kendal, penandatanganan IKU tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan administrasi kinerja, tetapi juga merupakan wujud komitmen seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan penguatan kelembagaan.

IKU menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program yang dilaksanakan memiliki sasaran dan indikator yang dapat diukur. Dengan demikian, capaian kinerja dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari upaya melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

Pelaksanaan penandatanganan secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah juga mencerminkan adanya kesamaan komitmen dalam membangun tata kelola kelembagaan Bawaslu yang akuntabel, profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui penandatanganan IKU Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan setiap target kinerja yang telah ditetapkan dapat diwujudkan secara optimal.

“Penandatanganan IKU Tahun 2026 menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu Kabupaten Kendal memiliki target yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. IKU bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan,”.

Dengan adanya IKU Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan mampu meningkatkan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Bawaslu yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.

Penandatanganan IKU secara serentak oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyatukan langkah dalam pencapaian target kinerja kelembagaan pada Tahun 2026.

[BK]