Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas di Bulan Ramadan, Bawaslu Kendal Luncurkan Program "Ngabuburit Pengawasan 2026"

Dokumentasi Ngabuburit Pengawasan

Dokumentasi Ngabuburit Pengawasan

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi meluncurkan program "Ngabuburit Pengawasan 2026" dengan tema "Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu". Acara yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kendal ini menjadi langkah strategis lembaga dalam menjaga napas pengawasan di tengah suasana bulan suci Ramadan,.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, Ramadan adalah momentum yang tepat untuk refleksi dan pengendalian diri, nilai-nilai yang sangat selaras dengan prinsip integritas dalam pengawasan pemilu.

"Melalui program Ngabuburit Pengawasan, kami menghadirkan ruang dialog yang santai untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menangkal isu-isu negatif serta disinformasi selama Ramadan," ujar Hevy saat membuka acara secara resmi,.

Prosesi kick-off ditandai dengan pemukulan rebana oleh Ketua bersama seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Tabuhan rebana tersebut menjadi simbol komitmen kolektif untuk menghadirkan pengawasan yang berintegritas dan menjaga demokrasi dengan semangat kesucian Ramadan.

Selain sebagai sarana sosialisasi, program ini menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung. Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga ruang publik dari polarisasi dan memperkuat literasi masyarakat meskipun sedang dalam masa non-tahapan. Integritas dipandang sebagai roh demokrasi yang harus terus dipupuk agar kepercayaan publik tidak melemah.

Rangkaian program "Ngabuburit Pengawasan 2026" ini akan hadir dalam berbagai episode yang ditayangkan secara rutin di kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Kendal menjelang waktu berbuka puasa. Melalui inisiatif ini, Bawaslu berharap dapat terus menebar nilai kebaikan sekaligus memastikan prinsip hukum dan etika demokrasi tetap terjaga di tengah masyarakat.

[BK]