Perketat Standar Pejabat Perbendaharaan, Bawaslu Kendal Ikuti Pembahasan Anggaran Awal 2026
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Jumat, 9 Januari 2026.
Rapat tersebut membahas penyesuaian kebijakan pengelolaan anggaran seiring dengan diberlakukannya regulasi terbaru terkait standar kompetensi pejabat perbendaharaan. Terhitung mulai 1 Januari 2026, Bawaslu menetapkan persyaratan sertifikasi yang lebih ketat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengemban tugas sebagai pejabat perbendaharaan.
Dalam ketentuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memiliki Sertifikat PNT, sementara Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) harus mengantongi Sertifikat SNT. Adapun bagi Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP), kewajiban kepemilikan Sertifikat BNT telah diberlakukan secara konsisten.
Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan anggaran, Bawaslu memberikan kesempatan pengajuan dispensasi hingga 15 Januari 2026 bagi pejabat yang belum tersertifikasi. Pejabat yang memperoleh dispensasi tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya dengan masa penugasan maksimal enam bulan dan diwajibkan menyelesaikan uji kompetensi dalam rentang waktu tersebut.
Selain membahas pelaksanaan anggaran tahun berjalan, rapat juga menekankan percepatan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited). Seluruh satuan kerja diminta mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi MonSAKTI dalam proses rekonsiliasi serta memastikan pencatatan transaksi berbasis akrual dilakukan secara akurat dan tertib.
Melalui penguatan kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, Bawaslu berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan berintegritas.
