Peran Aktif PTPS Sebagai Ujung Tombak Pengawasan Pemungutan Suara
|
Kendal, Bawaslu -- Pengawasan Pemungutan dan penghitungan adalah puncak dari seluruh tahapan Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Bertepatan pada Rabu (14/12/2024) hari pemungutan suara dilaksanakan, untuk mengawal tahapan tersebut Bawaslu Kabupaten Kendal sudah membentuk jajaran sampai dengan jajaran terbawah yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimana lingkup pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selama tahapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal, pengawasan berlangsung secara ketat dan terkoordinasi. Tim pengawas yang terdiri dari berbagai pihak, seperti prngawas TPS, petugas KPPS, pihak keamanan, serta pengamat pemilu, bekerja bersama untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah keamanan telah dipersiapkan sejak awal, termasuk pengaturan rute pengiriman logistik pemilu dan penempatan petugas keamanan di titik- titik strategis.

Selama proses pemungutan suara, petugas pengawas berperan aktif dalam memastikan keterbukaan dan integritas proses tersebut. Mereka memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari persiapan logistik hingga penghitungan suara, dilaksanakan dengan cermat dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap TPS dipantau secara berkala untuk memastikan tidak terjadi gangguan atau pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara.
Pengawasan pemilu di Kabupaten Kendal juga mencakup aspek pengamanan dan penanganan potensi konflik. Tim pengawas bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memonitor situasi keamanan secara terus-menerus. Langkah-langkah preventif diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan atau ancaman terhadap proses pemungutan suara, sehingga memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan secara keseluruhan, pengawasan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal berlangsung secara aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama antara berbagai pihak dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi.

[BK]