Penyerahan Laporan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 kepada Bawaslu RI di Jakarta
|
Kendal, 18 Maret 2025 – Dalam rangka pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah menyelesaikan sejumlah permohonan penyelesaian sengketa yang terjadi selama proses pemilihan. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, laporan penyelesaian sengketa ini diserahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 18 Maret 2025 di kantor Bawaslu RI yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah melalui surat resmi nomor 34/PS.00.02/K.JT/03/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, memberikan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menyerahkan laporan terkait penyelesaian sengketa pada Pemilihan 2024. Surat tersebut menyebutkan bahwa laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelesaian sengketa yang telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ada tiga Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah yang telah menyelesaikan permohonan sengketa pemilu, yakni Bawaslu Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Kendal. Ketiga daerah ini dipandang telah berhasil mengatasi permasalahan sengketa yang muncul dalam proses Pemilihan 2024, baik dalam hal administrasi maupun prosedur.
Kegiatan penyerahan laporan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas Pemilihan 2024, sekaligus memastikan bahwa setiap permasalahan yang timbul selama pelaksanaan pemilihan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan rasa terima kasih atas arahan dan bimbingan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu RI. Mereka juga berharap agar proses pemilihan yang berjalan di seluruh Indonesia dapat tetap terlaksana dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Penyelesaian sengketa pada Pemilihan 2024 ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilihan dan peserta pemilihan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung.
Dalam kesempatan ini, Adityan Nugroho Tenaga Ahli Bawaslu RI juga mengapresiasi kerja keras Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan sengketa pemilihan dengan penuh integritas. Bawaslu RI berharap bahwa langkah ini akan memperkuat sistem pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel di masa yang akan datang.
.jpeg)
