Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pengelolaan Media Sosial dan Media Massa

Kendal, Bawaslu – Media sosial merupakan wajah dari lembaga, makadari itu pengelolaan media sosial sangat diperlukan agar sesuai dengan prosedur lembaga. Bawaslu Kendal mengikuti rakor daring terkait dengan tema Rapat Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial Dan Pengelolaan Hubungan Media Massa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng, Kamis (21 April 2022). “Tujuan dari rakor ini adalah untuk membahas mengenai pedoman media sosial dan media masa. Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran No. 0090/HK.01/K1/03/2022 yang ditanda tangani oleh Bapak Abhan terkait Pengelolaan Hubungan Media Massa Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan surat edaran No. 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata M. Rofiuddin Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Materi rakor disampaikan oleh Ahmad Ali Imron, Pranata Humas Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Bawaslu dan Haryo Sudrajat, Pranata Humas Ahli Muda Bawaslu. Materi yang dijelaskan terkait dengan pengelolaan hubungan media massa di lingkungan badan pengawas pemilihan umum dan pedoman pengelolaan media sosial. “Rakor kali ini merupakan informasi baru yang harus kami dan teman-teman Bawaslu Kabupaten Kota tindak lanjuti. Tadi sudah dijelaskan ada dua aspek yaitu substansi dan administrasi. Bagi peserta rakor agar materi rakor tidak selesai begitu saja, kalau dari segi konsep sudah ada materi yang dibagikan, tetapi konsep dan pengetahuan tidak akan bermanfaat bila tidak dipraktekkan,” kata Rofi.[BK]
Tag
BERITA