Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai

Kendal, Bawaslu – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) sudah selesai, selanjutnya dilanjutkan tahapan verifikasi. Bawaslu Kendal melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi parpol peserta pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kendal, Rabu (17 Agustus 2022). "Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2022 dipuncak perayaan hari kemerdekaan kami melakukan pengawasan verifikasi administrasi parpol peserta pemilu 2024. Bawaslu Kami memastikan bahwa tidak ada keanggotaan ganda parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilakukan oleh KPU Kendal” tutur Hamid.   Pengawasan Verifikasi di kantor KPU Kendal dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani serta anggotanya Abdul Hamid dan Achmad Ghozali. Odilia menambahkan “Kami berharap aplikasi itu bisa mendeteksi kegandaan anggota parpol, baik sesama partai maupun lintas partai guna mencegah terjadinya kecurangan,” kata Odilia dalam kegiatan pengawasan. Selanjutnya, Apabila ditemukan kegandaan berbasis KTP-el dan kartu tanda anggota (KTA), maka Bawaslu Kendal akan segera merekomendasikan ke KPU Kendal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan. Bawaslu Kendal juga melakukan pengawasan untuk memastikan perlakuan yang sama di antara seluruh parpol dan memastikan kesesuaian pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sebagai informasi, tahapan verifikasi partai politik akan berlangsung di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 16-29 Agustus 2022.[BK]
Tag
BERITA