Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon DPRD Dilakukan Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dimulai 6 s.d 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kendal.

Hingga hari akhir proses pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD Minggu (9 Juli 2023) sebanyak 17 dari 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Kendal telah menyerahkan pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD pada Pemilu 2024. Adapun yang tidak mendaftarkan bacalon yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria menyampaikan tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi dokumen yang sudah diperbaiki mulai tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023. Hevy menambahkan "Setelah kami verivikasi, kita akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DSC) terhadap calon calon yang sudah memenuhi syarat. Kemudian KPU akan melibatkan parpol untuk mengecek bersama daftar DCS tersebut,” tutur Hevy. Total keseluruhan pada awal pendaftaran balon DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 719 namun pada tahap perbaikan dokumen mengalami penurunan jumlah menjadi 620 bacalon. Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan “Pengawasan ini kita lakukan dalam rangka untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa, kami mencoba untuk mendorong teman-teman KPU untuk memperlakukan teman-teman parpol seadil mungkin, sehingga andaikan ada perubahan dokumen persyaratan baik itu yang sifatnya jumlah atau pun perubahan-perubahan lain itu dipahami persis oleh teman-teman parpol, sehingga ketika perubahan itu dipahami oleh teman-teman parpol dan teman-teman KPU secara otomatis itu akan memperkecil potensi pelanggaran ataupun sengketa” tutur Hamid. [BK]  
Tag
BERITA