Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Akan Segera Dimulai
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di ruang H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (16/6/2025).
Rapat secara daring ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat zoom dibuka oleh Biro Pengawasan Bapak Eliazar Barus. Kemudian dilanjut oleh Bapak La Bayoni selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis.
Materi dimulai dari Iji Jaelani selaku Tenaga Ahli Bagian Pengawasan. Beliau menerangkan terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. " Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam Upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif," jelas Iji Jaelani.
Selanjutnya kegiatan rapat zoom terkait penjelasan alat kerja pengawasan (AKP) yang disampaikan oleh staf Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI. AKP tersebut terkait hasil pengawasan dan hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
