Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Bawaslu Kendal, Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

Pengawasan rekapitulasi suara di Tingkat Kabupaten Kendal

Pengawasan rekapitulasi suara di Tingkat Kabupaten Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pengawasan melekat pada tahapan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kendal Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dimulai Rabu (28/02/2024) pukul 09.00 WIB dan selesai pada Jumat (01/03/2024) pukul 23.30 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal.

 

Tahapan rekapitulasi suara merupakan tahapan akhir setelah proses pemungutan dan penghitungan suara. Pada tahapan ini merupakan tahapan yang juga bisa dikatakan rentan terjadi kecurangan ataupun manipulasi yang berpengaruh terhadap hasil pemilu.

 

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan pengawasan dengan pembagian tim untuk rekapitulasi penghitungan suara. Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Dan Humas beserta staf P2H yang menjadi PIC utama melakukan pengawasan secara penuh. Dibantu dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal.

 

Bawaslu Kabupaten Kendal menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) rekapitulasi suara yang merupakan hasil dari form D Kecamatan sebagai acuan dalam proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

 

Aktivitas yang diawasi pada tahapan rekapitulasi ini adalah memastikan apakah KPU Kabupaten Kendal sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama dalam pelaksanaan proses rekapitulasi suara.

 

Dalam rapat pleno Tingkat Kabupaten, terdapat hasil pleno Tingkat kecamatan yang tidak muncul hasilnya di print out yaitu dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 003 Desa Kliris Kecamatan Boja dan pemilihan DPR RI di Desa Truko Kecamatan Kangkung. Hal ini dikarenakan error saat print out hasil inputan di SIREKAP. Namun sudah dikonfirmasi dan dijelaskan hasilnya pada saat rapat pleno Tingkat kabupaten. Dalam acara tersebut Bawaslu Kabupaten Kendal juga melakukan konfirmasi secara langsung dan lisan kepada KPU Kabupaten Kendal jika terdapat perbedaan antara D Hasil setelah dan sebelum tandatangan dalam artian dengan demikian dapat dijadikan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Kendal agar tidak terjadi hal yang tidak sesuai aturan. Dengan demikian hal tersebut dapat dikatakan sebagai pengawasan dan pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal.

 

Rekapitulasi selesai pukul 19.00 WIB dilanjutkan Penandatanganan dan penyerahan Berita Acara dan D Hasil kepada para saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Kendal.

[BK]