Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Ke Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Di Hari Pendaftaran Ketujuh

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal  pada 1-14 Mei 2023. Berdasar hasil pengawasan hingga hari ketuju masih belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Bawaslu lakukan pengawasan melekat pada hari ini untuk monitoring ke masing-masing Parpol untuk memastikan kesiapan dokumen persyaratan. Anggota Bawaslu kendal, Abdul Hamid menyampaikan, "Tentunya kita akan melihat sejauh mana kelengkapan yang sudah disiapkan teman-teman parpol untuk bisa mendaftar di rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023. Memang tadi sebagian sudah ada yang memberikan jadwal untuk datang ke KPU, sebagai contoh tadi Partai Gerindra menginfokan kepada KPU akan datang pada tanggal 12 Mei 2023, besok ada juga yang mau datang ke KPU dari Partai PKS," ujar Hamid, Minggu (7 Mei 2023). Hamid menambahkan Bawaslu memastikan KPU benar-benar membuka kepada semua parpol untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya, jangan sampai ada berat sebelah. KPU menyampaikan untuk monitoring, 18 (delapan belas) parpol dikunjungi semua, jangan sampai ada yang tidak dikunjungi. Pada hari ini ada dua tim yang mengunjungi 7 (tuju) parpol, dan kunjungan akan dilanjutkan keesokan hari. Pengajuan dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d 23.59  WIB. Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan “ hari ini kami berinisiatif juga untuk monitoring parpol untuk melihat perkembangan dalam proses unggah dokumen di Silon dan perkembangan persyaratan Bacaleg. Kami mencoba untuk menanyakan ke parpol terkait kendala dalam proses unggah di Silon, ini sebagai bentuk dari pelayanan KPU kepada peserta pemilu untuk memberikan fasilitasi, informasi dan apapun bantuan yang mereka butuhkan terkait dengan pelaksanaan pendaftaran calon legislatif," tutur Hevy. Hevy menjelaskan rata-rata kendala yang dialami karena dokumen belum selesai, Bacalegnya belum menyerahkan dokumen persyaratan. Selain itu beberapa Parpol terdapat operator Silonnya tidak diberikan ke tingkat Kabupaten tapi diambil alih oleh DPP, sehingga ada kesulitan dari Parpol di Kabupaten/Kota untuk mengecek atau mengunggah sendiri dokumen tersebut.
Tag
BERITA