Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Partisipatif Bisa Dibangun dari Sekolah

Dokumentasi Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila SMK Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh KPU Kendal

Dokumentasi Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila SMK Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh KPU Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila SMK Kabupaten Kendal yang diselenggarakan oleh KPU Kendal, Rabu, 12 November 2025.

 

Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal menjadi narasumber dalam kegiatan yang menggandeng siswa/siswi SMK sebagai peserta. Materi yang disampaikan merupakan pentingnya peran pengawas partisipatif bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali pemilih pemula yang tidak lain merupakan siswa/siswi Sekolah Menengah Atas.

 

“Peserta pada kegiatan kali ini merupakan siswa/siswi yang nantinya akan menjadi pemilih pemula. Selain itu mereka juga akan menjadi pengawas partisipatif. Meskipun pelaksanaan Pemilu masih lama yaitu tahun 2029, tetapi harus kita persiapkan dan tidak menutup mata pentingnya peran pengawas partisipatif,” kata Solikin.

 

Sebagai penutup Solikin menyampaikan bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Bawaslu akan terus mendorong dan meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil.

 


 

[BK]