Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan dan Kerawanan Pemilu 2024

Oleh Arief Musthofifin

Anggota Bawaslu Kendal Jateng

Pencegahan. Peran ini sangat erat melekat pada jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Regulasi telah mengatur peran pengawas pemilu dalam mencegah atau menahan sesuatu supaya tidak terjadi pada peyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Tentu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan utama yang mengatur peran pencegahan. UU Pemilu mengamanatkan peran pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu sesuai tingkatan. Tugas ini, skala nasional dilakukan Bawaslu (Pasal 93 huruf b), wilayah provinsi dilaksanakan Bawaslu Provinsi (Pasal 97 huruf a), dan di kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 101 huruf a). Pencegahan dan penindakan tersebut dilakukan dengan lebih dulu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu sesuai tingkatan pula. Identifikasi dan pemetaan kerawanan nasional dilakukan Bawaslu (Pasal 94 ayat 1 huruf a), di wilayah provinsi dilaksanakan Bawaslu Provinsi (Pasal 98 ayat (1) huruf a), dan di kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 102 angka 1 huruf a). Identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan tidak sekadar pada pelanggaran dan sengketa proses pemilu saja. Perbawaslu 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 4 huruf a, mengatur lebih luas bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu. Melalui ketentuan yang lebih umum ini dapat dipahami bahwa spektrum kerawanan pemilu tidak terbatas pada pelanggaran dan sengketa proses pemilu saja melainkan kerawanan pemilu secara utuh. Peran pencegahan ditegaskan kembali melalui Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan skala nasional dilaksanakan Bawaslu (Pasal 9 ayat (2) huruf b), di wilayah provinsi dilakukan Bawaslu Provinsi (Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (2) huruf c), dan di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 38 ayat (2) huruf d dan Pasal 39 ayat (2) huruf b). Di sisi lain, tahapan Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 sampai Minggu tanggal 20 Oktober 2024. Menilik tahapan ini maka peran pencegahan dilakukan dalam rentang waktu sekitar 28 bulan. Secara istilah, pencegahan sudah dijabarkan Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media” (Pasal 1 angka 22). Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dimaksud bisa dilakukan dengan tujuh bentuk. Pencegahan dapat berupa identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan, dan/atau kegiatan lain. Bentukbentuk pencegahan ini tertuang dalam SK Ketua Bawaslu No. 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Badan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, supaya pesan pencegahan tersampaikan dengan baik maka berbagai cara dapat ditempuh. Misalnya, pencegahan melalui lisan, tulisan, gambar, audio, audio video, dan sebagainya. Pencegahan dapat pula disampaikan melalui pertemuan langsung, media internet, media sosial, media cetak dan elektronik, televisi, radio, media komunikasi lain dalam jaringan, dan sebagainya. Peran pencegahan yang ‘seluas samudera’ ini dapat ditempuh secara formal, informal, dan nonformal. Berbagai bentuk, cara, sifat, dan langkah pencegahan tadi perlu ditempuh jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan sebagai upaya preventif atau menahan supaya tidak terjadi kerawanan pemilu. Sehingga di sini dapat dipahami bahwa pencegahan bukan bentuk pelarangan atau melarang kegiatan. Melainkan mencegah agar dalam kegiatan tidak terjadi kerawanan pemilu atau hal-hal yang dilarang peraturan perundang-undangan. Apa yang menjadi dasar hukum pencegahan tadi sekaligus sebagai dasar penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Di mana peran pencegahan mesti dilakukan dengan terlebih dulu mengidentifikasi dan memetakan kerawanan. IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dirilis Bawaslu, Jumat (16 Desember 2022), sebagai bentuk identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilu. Meskipun demikian, wujud identifikasi dan pemetaan kerawanan tidak semua berbentuk IKP. Bentuk identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilu sangat dinamis sesuai dinamika yang terus berubah. Kembali ke IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. IKP ini memetakan kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Dari 34 provinsi, Jawa Tengah (Jateng) tergolong rawan sedang. Ada 21 provinsi masuk kategori rawan sedang yaitu ranking 1 Banten dan paling bontot alias peringkat 21 yaitu Kepulauan Bangka Belitung. Dari 21 provinsi rawan sedang ini Jateng masuk peringkat 20. Sedangkan dari 514 kabupaten/kota ada sejumlah 85 kabupaten/kota masuk rawan tinggi. Kendal jadi bagian yang rawan tinggi. Ranking 1 jajaran ini adalah Intan Jaya dan paling buntut Janeponto. Untuk Kendal sendiri masuk peringkat 64 dari 85 kabupaten/kota. Selain Kendal, di Jateng masih dijumpai 6 kabupaten/kota lain termasuk rawan tinggi. Kata lainnya, 7 kabupaten/kota di Jateng rawan tinggi. Tujuh ini jika diurutkan dari teratas yaitu Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Magelang, lantas Kendal. Meskipun masuk kategori rawan tinggi se-Jateng tetapi Kendal termasuk urutan paling buncit dibanding enam kabupaten/kota lain di Jateng. Berbeda dengan Pilkada 2020, saat itu Kendal terus bertengger di urutan atas paling rawan di Jateng, bahkan menduduki peringkat wahid. Tingkat kerawanan ini diperoleh dari kalkulasi empat dimensi di masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia. Dimensi yang dimaksud yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaran pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Bila empat dimensi atau sebagian dimensi ini tinggi maka nilai IKP tinggi pula. Sebagai bagian dari langkah pencegahan, IKP merupakan wujud dari tugas identifikasi kerawanan sebagaimana disebut SK Ketua Bawaslu No. 274 Tahun 2022. Dimana dalam identifikasi dan pemetaan kerawanan data isian diisi oleh Bawaslu, KPU, dan Polres Kendal, serta insan pers di Kabupaten Kendal. Yuk, kita cegah kerawanan pemilu.[]  

Kendal, 24 Maret 2023 Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Ngilir Kendal Jateng 51311

 
Tag
ARTIKEL