Penandatanganan MoU Bawaslu Kendal Dengan Madrasah Aliyah Sabilunnajah
|
.jpeg)
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)mengenai pengawasan partisipatif dan Narasumber Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) dengan Madrasah Aliyah Sabilunnajah Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Rabu (16/7/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membuka acara dengan mengucapkan terimakasih kepada Madrasah Aliyah Sabilunnajah yang telah memfasilitasi proses penandatanganan PKS ini. "dalam masa non tahapan ini Bawaslu memiliki salah satu tugas untuk menggandeng sekolah dalam pendidikan pengawas partisipatif, mengingat di sekolah menengah atas ini sudah pasti banyak siswa atau siswi yang sudah menginjak usia tujuh belas tahun". jelasnya.
.jpeg)
Selain itu ketua Bawaslu Kendal juga menyampaikan terkait sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih bagi siswa siswi yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan, supaya nantinya bisa menggunakan hak pilihnya.
Kepala Madrasah Aliyah Sabilunnajah, Muslikh mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bawaslu Kendal baik dari ketua, anggota dan staf sudah hadir. "Saya sangat mengapresiasi sekali dengan ajakan Bawaslu untuk melakukan perjanjian kerjasama ini, kami harap nantinya Bawaslu dapat memberikan wawasan bagi siswa siswi kami terkait kepemiluan," pesannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) yang disampaikan anggota Bawaslu Kendal, M. Bahrul Amik dan M. Atho'illah menyampaikan terkait tugas jajaran pengawas Pemilu serta seputar kinerja Bawaslu Kendal selama tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Pada akhir sesi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para siswa siswi.
[BK]
