Peluncuran Fitur Layanan Informasi Penyelesaian Sengketa pada Aplikasi SIPS
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi melalui zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Melalui Biro Penyelesaian Sengketa, menggelar apat terkait Sosialisasi Fitur Layanan Informasi Penelusuran Permohonan Penyelesaian Sengketa pada Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Senin, 17 November 2025.
Sejumlah lebih dari 720 operator SIPS dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti kegiatan ini. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksana, “Agenda rapat kali ini adalah inisiasi pembahasan strategi sosialisasi fitur layanan informasi penyelesaian sengketa pada aplikasi SIPS. Fitur ini merupakan inovasi Kepala Biro dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan judul Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Optimalisasi Sistem Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” kata Harimurti.
Sesi sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh pengembang aplikasi, Indra Chaidir. Ia menjelaskan bahwa publik kini dapat mengakses layanan seperti penelusuran permohonan, status register, jadwal sidang, dan putusan lebih mudah. “Sistem telah kami modifikasi menjadi mudah diakses, selain itu juga dilengkapi pencarian dan filter berdasarkan kata kunci, jenis permohonan, pemohon, termohon, hingga daerah,” kata Indra.
Solikin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, mendampingi operator SIPS mengikuti rapat daring menyampaikan bahwa, optimalisasi ini lebih transparan. “Sebelumnya pada Pilkada 2024 Bawaslu Kabupaten Kendal sudah pernah melaksanakan penyelesaian sengketa dari Peserta Pemilu. Adanya optimalisasi aplikasi SIPS ini, dibandingkan sebelumnya lebih terperinci serata meningkatkan transparansi dan kualitas layanan penyelesaian sengketa,” kata Solikin.
Menutup kegiatan, moderator menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan tim pengembang. Bawaslu berharap operator di seluruh wilayah dapat meneruskan pemahaman ini dan memberikan masukan berkelanjutan agar sistem SIPS semakin optimal sebagai sarana keterbukaan informasi dalam penyelesaian sengketa.
