Panwaslu Kecamatan Dilatih Menyiapkan Dokumen Pencegahan dan Pengawasan
|
Kendal, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan sudah mulai melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024 di masing-masing kecamatan. Guna memaksimalkan kinerja pencegahan dan pengawasan, Bawaslu kendal lakukan simulasi pembuatan formulir model A dan formulir model F, pada Kamis (24 November 2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.
Kegiatan simulasi ini dibagi menjadi dua sesi, pagi dan sore. Mewakili Ketua Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi membuka kegiatan ini. “Agenda hari ini yang pertama yaitu tatacara pengisian form pengawasan atau formulir model A kemudian dilanjutkan pengisian form pencegahan atau disebut formulir model F. Saya berpesan kepada teman-teman semuanya agar dapat fokus mengikuti kegiatan ini sehingga nanti pada saat dihadapkan dengan situasi dilapangan tidak bingung,” ujar Firman saat membuka kegiatan.
Pembuatan formulir model A dan formulir model F ini membutuhkan perhatian yang cukup serius karena fokus kerja Bawaslu berdasarkan data dan dokumen. Kordiv SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menambahkan, “apa yang ada dan tertuang di formulir model A dan formulir model F itu adalah bukti kondisi riil di lapangan. Jadi ketika kita menghadapi penanganan pelanggaran, sengketa proses, maupun sengketa hasil itu, ya bahan bukti kita adalah apa yang tertuang di formulir model A dan formulir model F,” tutur Arief.
Panwaslu kecamatan dapat menuangkan hasil kegiatan pengawasan di lapangan ke lembar formulir model A. “Setelah simulasi pembuatan formulir model A, nanti bisa langsung bisa dipraktekkan pada tahapan yang sudah berjalan yaitu tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik yang nanti kita akan menyesuaikan jadwal yang akan dikirimkan dari KPU” kata Abdul Hamid koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal.
H. Achmad Ghozali, S.Pd.I koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menjelaskan secara garis besar perbedaan antara pembuatan formulir model A dan formulir model F, yaitu formulir model A merupakan lembar hasil pengawasan sedangkan formulir model F merupakan lembar yang berisi hasil upaya pencegahan yang diisi oleh Pengawas Pemilu.[BK]
Tag
BERITA