Ngabuburit Pengawasan dengan Tema Paparan Capaian Pelayanan Informasi 2025: Targetkan Digitalisasi Penuh di 2026
|
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal secara resmi mempublikasikan kinerja pelayanan informasi publik tahun 2025 melalui program "Ngabuburit Pengawasan". Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen lembaga dalam memenuhi hak asasi masyarakat atas informasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik serta transparan.
Muhammad Atho’illah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, menjelaskan bahwa Bawaslu memosisikan diri sebagai "pekerja demokrasi" yang memiliki kewajiban menyediakan layanan informasi secara cepat, mudah, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Capaian Strategis dan Penghargaan Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kendal telah berhasil mengunggah sebanyak 1.363 data dan informasi ke laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Data tersebut mencakup himpunan ribuan halaman laporan pengawasan, penanganan pelanggaran, kampanye, hingga laporan divisi SDM.
Atas dedikasi tersebut, Bawaslu Kendal meraih sejumlah prestasi membanggakan, di antaranya penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait pengelolaan PPID serta predikat sebagai lembaga publik yang "Informatif" dari Komisi Informasi.
Pelayanan Informasi Bagi Akademisi Dalam laporan kinerjanya, tercatat ada 7 permohonan informasi resmi yang masuk selama tahun 2025. Permohonan tersebut mayoritas datang dari kalangan mahasiswa dan peneliti yang membutuhkan data otentik untuk keperluan riset akademik dan penyusunan skripsi. Bawaslu mencatat rata-rata waktu pelayanan yang diberikan berkisar antara 2 hingga 3 hari kerja, tergantung pada tingkat kerumitan data yang diminta.
Tantangan Digitalisasi dan Integrasi Sistem Bawaslu Kendal mengakui adanya tantangan besar dalam hal pengarsipan. Ribuan dokumen fisik hasil Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berasal dari 20 kecamatan dan lebih dari 200 desa harus melalui proses pemindaian dan digitalisasi. Meski volume dokumen sangat besar hingga sempat memenuhi kantor, Bawaslu memastikan layanan informasi tetap berjalan melalui kanal digital dan nomor resmi PPID.
Selain itu, sempat terjadi kendala teknis pada website akibat proses integrasi sistem satu pintu (sistem merit). Langkah ini diambil untuk mempermudah akses publik di masa depan agar pengelolaan data dapat dilakukan melalui satu pintu yang lebih efektif.
Fokus dan Target Tahun 2026 Menyongsong tahun 2026, Bawaslu Kendal menetapkan beberapa target utama, yakni menyelesaikan seluruh proses digitalisasi dokumen secara terukur, meningkatkan kompetensi SDM dalam melayani publik, serta secara rutin melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
Bagi masyarakat, mahasiswa, maupun peneliti yang membutuhkan informasi terkait pengawasan pemilu, Bawaslu menyediakan akses melalui laman ppid-kendal.go.id atau dapat berkonsultasi langsung melalui layanan pesan di media sosial resmi Bawaslu Kendal.