Namanya Masuk SIPOL, Masyarakat Kendal Mengadu ke Bawaslu
|
Kendal, Bawaslu – Sebelumnya Bawaslu Kendal sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kendal terkait ditemukannya data keanggotaan ganda pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU yang diberikan kepada Bawaslu. Surat saran perbaikan juga diberikan kepada KPU Kendal terkait aduan masyarakat yang masuk dalam keanggotaan partai politik di aplikasi SIPOL KPU, Kamis, (25 Agustus 2022).
“Kedatangan kami ke KPU Kendal kali ini untuk menyerahkan surat saran perbaikan berupa aduan masyarakat terkait dengan keanggotaan partai politik. Kami mendapatkan aduan dari masyarakat yang namanya tercantum dalam anggota parpol padahal yang bersangkutan tidak pernah ikut sebagai anggota parpol,” kata Abdul Hamid Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal.
Total aduan yang masuk ke Bawaslu Kendal sampai dengan hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB berjumlah 3 aduan. Jumlah tersebut didapat dari masyarakat yang mengajukan aduan ke melalui posko pengaduan Bawaslu Kendal.
Surat saran perbaikan diterima oleh nggota KPU Kendal Rokhimudin dan Nurul Akhirin terkait dengan aduan masyarakat dan akan ditindaklanjuti. “Prinsipnya saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kendal akan segera kita tindak lanjuti”. Tutur Rokhimudin.
Bawaslu Kendal berharap kepada masyarakat Kendal untuk aktif cek namanya apakah masuk sebagai anggota parpol atau tidak. Dan aktif juga melaporkan ke Bawaslu Kendal terkait pencatutan nama ke alamat website https://s.id/BawasluKendal untuk bisa ditindaklanjuti dan dilaporkan ke KPU Kendal.[BK]
Tag
BERITA