Mengawal Daftar Pemilih, Bawaslu Kendal Sampaikan Saran Perbaikan
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyampaikan Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Senin (29/09/2025).
Saran perbaikan ini diberikan dalam rangka memastikan akurasi data pemilih dan menjamin hak pilih seluruh warga negara pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang. Data yang disampaikan Bawaslu Kendal meliputi temuan terkait pemilih meninggal dunia, pindah domisili, hingga pemilih baru yang perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih menjadi perhatian utama pihaknya.
“Bawaslu berkomitmen mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar data yang digunakan pada Pemilu benar-benar valid. Dengan demikian, tidak ada warga yang kehilangan hak pilih dan tidak ada data ganda yang berpotensi menimbulkan persoalan di hari pemungutan suara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habibi berharap KPU Kendal segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar daftar pemilih tetap (DPT) yang dihasilkan benar-benar akurat.
“Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti saran ini dengan baik, karena kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh validitas data pemilih,” tambahnya.
Saran perbaikan tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk laporan dan pengawasan berjenjang.
[BK]
