Memasuki Tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal Lakukan Pengawasan Melekat.
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal pada 1-14 Mei 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu nomor 142/HK/K1/04/2023 dalam tahapan pengawasan ini Bawaslu Kendal sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan untuk siap bersinergi melakukan pengawasan melekat disetiap harinya .
Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Abdul Hamid melakukan pengawasan pada hari pertama menyampaikan “belum ada Partai Politik yang datang untuk mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal, sehingga praktis kami masih melakukan pengawasan siapa tahu nanti pada jam-jam siang atau sore kami melakukan pengawasan secara melekat sesuai dengan jadwal yang ada” tutur Hamid, Senin (1 Mei 2023).
Pengajuan dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Anggota KPU Kendal, Rokhimudin menyampaikan “karena belum ada partai politik yang mengajukan pendaftaran persyaratan bakal calon di hari pertama, nanti dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke partai politik sesuai dengan keputusan KPU RI yang memerintahkan kami untuk bersurat ke partai politik untuk menanyakan rencana jadwal mereka akan melakukan pendaftaran. Sehingga kita bisa mengantisipasi hal-hal kayak datangnya bersamaan dan lain sebagainya,” ujar Rokhimudin.[BK]
Tag
BERITA