Langkah Pasti Bawaslu Kendal: Mengawal Akurasi Data Pemilih Demi Demokrasi Berkualitas
|
Kendal, Bawaslu - Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kendal di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kendal membagi kegiatan menjadi beberapa kelompok tim yang masing-masing didampingi pengawasan melekat oleh Bawaslu Kabupaten Kendal. Salah satunya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi, melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas di Kecamatan Boja.
Di Kecamatan Boja, fokus pencocokan dan penelitian menyasar pemilih lanjut usia berusia lebih dari 100 tahun. Berdasarkan data KPU, terdapat tiga pemilih lanjut usia yang menjadi sampel verifikasi. Sebelum turun ke lapangan, KPU Kabupaten Kendal terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk memastikan keabsahan data. Tim KPU kemudian mendatangi rumah pemilih untuk memverifikasi identitas dan keberadaan pemilih sesuai kategori sampel.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Ketua KPU Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 tanggal 10 September 2025 perihal persiapan penyusunan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi, menegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan wujud tanggung jawab Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
“Bawaslu Kabupaten Kendal terus melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih, terutama bagi kelompok tertentu seperti pemilih lanjut usia. Kami ingin memastikan bahwa hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi dan proses ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habibi.
Dengan adanya pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terjaganya kualitas demokrasi di Kabupaten Kendal.
[BK]

