Kupas Tuntas PERATURAN BAWASLU (PERBAWASLU) NOMOR 5 TAHUN 2018
|
Kendal - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia secara resmi menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang krusial untuk menstandardisasi mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di seluruh tingkatan Bawaslu, dari pusat hingga Kabupaten/Kota.
Lahirnya Perbawaslu ini didorong oleh kebutuhan mendesak akan keseragaman praktik di lapangan. Sebelumnya, mekanisme rapat pleno belum diatur secara komprehensif, yang mengakibatkan adanya perbedaan praktik di berbagai daerah.
" "Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, Bawaslu memerlukan mekanisme rapat pleno yang seragam di seluruh tingkatan Peraturan ini kini menjadi instrumen untuk memastikan konsistensi implementasi kebijakan nasional.
Rapat pleno merupakan forum resmi Bawaslu untuk mengambil keputusan strategis, termasuk penanganan pelanggaran, penerbitan rekomendasi, dan evaluasi pengawasan. Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 hadir untuk menjawab tuntutan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penetapan hasil rapat.
Di antara ketentuan penting yang diatur adalah mekanisme kuorum. Untuk menjamin keputusan yang sah, jumlah minimum anggota yang harus hadir ditetapkan secara jelas. Misalnya, Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan lima orang memerlukan kehadiran minimal tiga anggota untuk mencapai kuorum sah.
Proses pengambilan keputusan diwajibkan melalui musyawarah mufakat, dan hanya jika mufakat tidak tercapai, mekanisme pemungutan suara (voting) dapat digunakan. Keputusan yang dihasilkan ini bersifat mengikat secara internal.
Peraturan ini juga secara tegas mengatur tata kelola internal, termasuk hak dan kewajiban peserta. Rapat pleno harus dipimpin oleh Ketua. Namun, apabila Ketua berhalangan hadir, pimpinan rapat otomatis dialihkan kepada anggota Bawaslu yang tertua usianya.
Setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengusulkan agenda mencerminkan semangat kolektif-kolegial dalam pengambilan kebijakan.
Untuk memastikan integritas dan akuntabilitas, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 mewajibkan dokumentasi lengkap, termasuk notulen, daftar hadir, dan berita acara, yang wajib disimpan sebagai arsip kelembagaan.
Dengan berlakunya Perbawaslu ini, diharapkan proses kerja Bawaslu semakin tertata, transparan, dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi formal yang kuat.