Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas PERATURAN BAWASLU (PERBAWASLU) NOMOR 3 TAHUN 2022

 Kendal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi mengimplementasikan tonggak regulasi baru melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Peraturan ini ditetapkan pada 7 September 2022 dan langsung berlaku efektif sehari setelahnya. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika kerja dan perkembangan organisasi yang menuntut penyesuaian aturan agar lebih relevan dan jelas, menggantikan Perbawaslu sebelumnya.

Jantung dari Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 adalah penguatan konsep Kolektif Kolegial di semua tingkatan pengawasan. Dari Bawaslu RI hingga Pengawas TPS, prinsip ini kini menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan. Peraturan ini secara eksplisit menegaskan marwah Rapat Pleno sebagai forum keputusan tertinggi. Dengan demikian, tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kini secara kolektif menjadi tanggung jawab bersama ketua dan seluruh anggota.

Untuk memastikan efektivitas kerja, peraturan ini membawa penataan ulang komposisi divisi di seluruh jenjang Bawaslu. Pembagian divisi baru ini didasarkan pada perhitungan beban kerja yang lebih proporsional. Restrukturisasi ini bertujuan membangun sinergisitas antar divisi dengan adanya Koordinator Divisi (Kordiv) dan Wakil Koordinator Divisi.

Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 juga secara tegas memperjelas hubungan kerja antara Ketua/Anggota Bawaslu dengan Kesekretariatan. Aturan ini memposisikan Sekretariat sebagai unsur pendukung yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu memiliki rentang kendali untuk mengoordinasikan tugas divisi dan melakukan pengendalian terhadap kinerja Kesekretariatan. Pola hubungan antar pengawas pemilu sendiri diwujudkan melalui mekanisme utama: Supervisi, Konsultasi, dan Koordinasi.

Apabila Kepala Sekretariat di tingkat Kabupaten/Kota dinilai tidak memberikan dukungan yang mermadal, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki mekanisme untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Ri melalui Bawaslu Provinsi, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pembinaan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan hasil Rapat Pleno.

Peraturan ini diharapkan dapat menguatkan tata kerja organisasi, memperjelas pembagian peran, dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif dan seragam dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang.

[BK]