KUHP Baru Jadi Tantangan Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kendal Ikuti “Selasa Menyapa” Jawa Tengah
|
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa: KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan.
Program Selasa Menyapa menghadirkan Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wahyudi mengulas implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap penegakan hukum pidana pemilu.
Ia menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum pidana nasional, yang mencakup dekolonisasi hukum, modernisasi sistem pemidanaan, serta harmonisasi ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan represif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih berorientasi pada keadilan substantif dan nilai kemanusiaan.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 berdampak langsung terhadap penanganan tindak pidana pemilu. Dampak tersebut antara lain mencakup penyesuaian jenis dan kategori pidana, penghapusan pidana kurungan, serta penekanan pada pidana denda yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Perubahan ini dinilai menuntut penyesuaian strategi penegakan hukum pemilu, khususnya bagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas.
Diskusi dipandu oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang memantik dialog kritis terkait tantangan implementasi KUHP baru dalam konteks pemilu. Ia menyoroti potensi ketimpangan penerapan pidana denda serta implikasinya terhadap efek jera dan pencapaian tujuan pemidanaan dalam perkara pemilu.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan diharapkan berjalan lebih efektif, adil, dan berlandaskan kepastian hukum.
[BK]
