KPU Kendal Tekankan Urgensi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui SIPOL
|
KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar program "Ngabuburit Pengawasan" dengan menghadirkan narasumber Kepala Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kendal, Puthut Ami Luhur. Pertemuan ini menyoroti pentingnya Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan (PDPB) sebagai langkah krusial meskipun saat ini tidak sedang dalam tahapan pemilu.
Pentingnya Transparansi dan Validitas Data Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memfasilitasi partai politik (parpol) dalam memperbarui data mereka pasca penetapan peserta pemilu. Dinamika internal parpol seperti pergantian pengurus, anggota yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga pengunduran diri menjadi alasan utama perlunya pemutakhiran ini.
Puthut Ami Luhur menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk menjaga transparansi data dan keterbukaan informasi. Selain itu, data yang terus diperbarui akan memudahkan penyelenggara saat proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu di masa mendatang, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi seperti mendatangi kantor lama atau menghubungi pengurus yang sudah tidak menjabat.
Mekanisme Pemutakhiran Melalui SIPOL Proses pemutakhiran dilakukan setiap dua semester dalam setahun, yakni semester pertama (Januari-Juni) dan semester kedua (Juli-Desember). Parpol dapat melakukan perubahan, penghapusan, atau penambahan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan KPU.
Komponen data yang divalidasi dalam SIPOL meliputi:
Capaian dan Kendala di Lapangan Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, tujuh parpol melakukan pemutakhiran menyeluruh dari tingkat kepengurusan hingga logo, sementara tiga parpol lainnya hanya melakukan pemutakhiran jumlah anggota.
Meskipun demikian, KPU mencatat adanya kendala teknis, seperti ketidaksesuaian penulisan nama atau jabatan, serta masalah internal parpol terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang belum terbit saat masa pemutakhiran. Puthut juga menekankan pentingnya akurasi data alamat sekretariat agar surat-menyurat atau undangan pleno dari KPU, seperti pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dapat tersampaikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Harapan ke Depan KPU Kabupaten Kendal berharap setiap parpol yang mengalami dinamika internal segera melakukan pemutakhiran melalui SIPOL dengan menunjuk admin dan petugas penghubung (LO) yang kompeten. Hal ini dilakukan agar data partai tetap update sehingga saat memasuki tahapan pemilu mendatang, tidak diperlukan lagi perubahan data yang masif