Lompat ke isi utama

Berita

Ketua PPS KPU Kendal Diputus Bersalah

KENDAL, Bawaslu -- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumbersari, Ngampel, Kendal, Rosyidin diputus bersalah. Sebelumnya, ketua jajaran KPU tingkat desa itu ditemukan Panwaslu Ngampel telah bertindak tidak netral. Lantas Rosyidin dilaporkan Panwaslu Ngampel kepada KPU Kabupaten Kendal sebagai pemutus pelanggaran etik jajarannya.

Terkait putusan atas Rosyidin, Panwaslu Ngampel mengaku telah menerima surat yang berisi sanksi terhadap Ketua PPS Sumbersari. “Surat dari KPU Kendal sudah kami terima. Intinya isi surat Nomor 229 Tahun 2019 itu menerangkan Rosyidin terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Panwaslu Ngampel Muh. Nasro, Kamis, (28 Maret 2019) siang.

Apa sanksi yang dijatuhkan KPU Kendal terhadap Rosyidin? “Rosyidin terbukti tidak netral. Melanggar etika penyelenggara Pemilu. KPU Kendal menerbitkan sanksi surat peringatan. Dia tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi. Dia terbukti tidak netral karena me-like dengan tidak sengaja unggahan berita terkait calon presiden 2019 di media sosial milik PPP,” lanjut Nasro.

Sementara itu, Mukhson selaku anggota Panwaslu Ngampel ikut menyayangkan hal tersebut. Karena seharusnya penyelenggara Pemilu menjaga etika dan perilaku. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Harusnya dia senantiasa mempedomani Peraturan DKPP. Penyelenggara Pemilu harus netral,” kata Mukhson.

Mukhson menerangkan bahwa sebelumnya Panwaslu Ngampel menemukan Rosyidin aktif di media sosial lalu menekan tombol like (suka) terhadap berita yang mengunggulkan calon presiden yang diunggah media sosial PPP. Panwaslu Ngampel sudah mengklarifikasi Rosyidin. Hingga pada akhirnya pleno pihaknya kuat menyimpulkan Ketua PPS Sumbersari tersebut diduga lakukan pelanggaran etika, dan disusul laporan kepada KPU Kendal sebagai pemutus perkara.(JF)

Tag
Tak Berkategori