Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kendal Sabet Predikat Informatif

Dokumentasi Penganugerahan Keterbukaan Informasi publik bawaslu Tahun 2024

Dokumentasi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024

Bawaslu, Kendal -- Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan pemilihan melalui dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bawaslu Kendal terus tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga akhirnya sukses meraih anugerah dengan predikat informatif yang diberikan oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada agenda Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu Tahun 2024, Jakarta (5/09/2024).

 

Keterbukaan Informasi Publik dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID dalam hal ini bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.

 

Peraturan secara rinci terkait ketentuan yang dikecualikan. Guna memperlancar implementasi, Komisi Informasi Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

 

Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. [BK]

 

dok 1


 

dok 2


 


 

[BK]