Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Putusan MK Nomor: 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Dokumentasi mengikuti kegiatan Selasa Menyapa Selasa (8/7/2025)

Dokumentasi mengikuti kegiatan Selasa Menyapa Selasa (8/7/2025)

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini membahas menganai Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Putusan MK Nomor: 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (8/7/2025)

 

Diskusi selsa menyapa kali ini mengambil topik permasalahan dari Maluku Utara tepatnya di Kabupaten Pulau Taliabu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan serentak 2025. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengatakan, “melalui diskusi ini kita belajar dari peristiwa yang terjadi, kalau dalam bahasa Jawa Nagangsu Kaweruh. Kita belajar bahwa tugas Bawaslu merupakan runtutan satu nafas yaitu bukan sekedar Pengawasan namun juga ada Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran,” kata Amin.

 

Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Arianti menyampaikan bahwa dinamika dan hiruk pikuk pelaksanaan Pemilihan di Jawa Tengah tidak semenarik di Maluku Utara, “pada diskusi Selasa Menyapa kali ini kita mendatangkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Denga melihat kasus yang ada di Pulau Taliabu kita dapat ikut belajar serta mendapat wawasan baru,” kata Diana.

 

“Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, terhadap Keputusan KPU Kabupaten Taliabu Nomor Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun  2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01, sebagai Pasangan Calon terpilih, kata Adrian Yoro Naleng, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara

 

Putusan MK untuk Pemungtan Suara Ulang dilakukan di sembilan TPS di Pulau Taliabu, hal ini sekaligus menunda kemenangan pasangan nomor urut 1. Adapun 9 TPS tersebut antara lain, TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat. TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut. TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara. TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede. TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede. TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan. TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan.

 


 


 


 

[BK]