Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Berdasarkan Putusan MK
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini membahas menganai Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa , 22 Juli 2025.
.jpeg)
Diskusi Selasa Menyapa kali ini dibuka oleh Plh. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan diskusi melalui Selasa Menyapa ini dapat menambah wawasan, “Provinsi Jambi merupakan Provinsi ke empat yang dijadikan narasumber sebagai studi kasus. Dengan demikian kita dapat wawasan baru dan belajar melalui kejadian di luar Provinsi Jawa Tengah,” kata Sosiawan.
“Jika sebelumnya kita sudah belajar dari Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara, kali ini kita akan belajar dari Provinsi Jambi. Dengan begitu kita bisa memperkaya literasi dalam studi kasus hukum yang ada di luar Jawa Tengah,” kata Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Arianti.
.png)
“Di Indonesia ada 310 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, namun hanya 24 kasus yang putusan akhirnya mengarah ke Pemungutan Suara Ulang, salah satunya yang terjadi di Provinsi Jambi, maka dari itu pada diskusi kita kali ini mendatangkan narasumber Bapak Ari Juniarman Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi,” tambah Diana.
Materi yang disampaikan oleh Ari Juniarman mengenai PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Hasil penetapan perolehan suara pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Bungo Tahun 2024 sebanyak 64 TPS dinyatakan tidak sah dan melakukan PSU melalui putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan MK menjadikan adanya perubahan hasil perolehan suara melalui PSU pada Pilkada 2024.[BK]
.png)
.png)