Kajian Hukum Perencanaan Program Anggaran pada Tahapan Pemilu
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti diskusi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam agenda rutin Selasa Menyapa. Pada diskusi melalui zoom kali ini mengangkat tema Kajian Hukum Perencanaan Program Anggaran pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selasa 01 Juli 2025
Perencanaan anggaran Pemilu dan Pemilihan merupakan proses sistematis untuk menentukan kebutuhan dana, serta penggunaan dana pada setiap tahapan Pemilu dan pemilihan. “Hari ini kita akan berdiskusi mengenai Perencanaan Anggaran, pada kenyataannya pelaksanaan perencanaan anggaran ini banyak dinamika di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin dalam sambutannya.
“Sebelum tahun 2014 perencanaan anggaran belum ada aturannya, sehingga belum ada kepastian hukum, sehingga banyak kabupaten/ kota yang pada waktu itu tahapan sudah berjalan tetapi belum ada anggaran untuk melakukan pengawasan,” kata Diana Arianti Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Diskusi selasa menyapa minggu ini mendatangkan dua narasumber yaitu Supriyanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pati dan Miftahuddin Ketua Bawaslu Kota Pekalongan. Dalam forum strategis bertema “Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi) pada Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan 2024”, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin memaparkan berbagai tantangan hukum dan regulasi yang dihadapi dalam proses perencanaan program dan anggaran Pilkada. Paparan ini menyoroti urgensi reformulasi kebijakan dan koordinasi antarlembaga untuk menciptakan kepastian hukum serta tata kelola anggaran yang lebih akuntabel.
Miftahuddin menegaskan bahwa tahapan perencanaan program dan anggaran memiliki peran sentral dalam memastikan keberhasilan Pemilihan 2024. Namun, sejumlah persoalan hukum kerap menghambat pelaksanaannya, seperti ketidaksesuaian regulasi antarjenjang, tumpang tindih kewenangan, hingga perubahan kebijakan di tengah proses yang berjalan. "Kita membutuhkan harmonisasi aturan yang kuat agar pelaksanaan tahapan ini tidak menimbulkan ketidakpastian.
Supriyanto menjelaskan bahwa proses perencanaan anggaran yang dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Pati berlangsung panjang dan dinamis. Penyusunan hingga penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus melewati serangkaian koordinasi intensif yang melibatkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, TAPD, Sekretaris Daerah, DPRD, hingga Pj. Bupati Pati.
"Proses ini tidak cukup dilakukan sekali duduk. Beberapa kali permintaan revisi NPHD dan review ulang RAB dilakukan agar anggaran sesuai dengan regulasi dan kemampuan fiskal daerah," ujar Supriyanto.
Sebagai penutup, rofi’udin dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi atas semangat juang Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawal anggaran Pilkada. Ia menegaskan kesiapan Bawaslu provinsi untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses perencanaan hingga finalisasi anggaran.
“Koordinasi dan konsistensi menjadi kunci. Kita tidak boleh lelah menyuarakan pentingnya anggaran pengawasan demi Pilkada yang demokratis dan bermartabat,” pungkasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan bahwa seluruh masukan dalam diskusi dapat menjadi bahan rujukan dalam penyempurnaan perencanaan dan penganggaran Pilkada di seluruh wilayah Jawa Tengah.
.jpeg)
